top of page
Search

RUU KETAHANAN KELUARGA KONTROVERSIAL!!!

womenforindonesia

Updated: Apr 15, 2020

RUU Ketahanan Keluarga menjadi sorotan publik. Hal ini dikarenakan banyaknya aturan kontrovensial di dalamnnya, oleh karena itu sejumlah pihak seperti politisi dan aktivis perempuan mengecam RUU ini karena dianggap terlalu mencampuri urusan privat rumah tangga. Definisi Keluarga menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 52 Tahun 2009 adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.


pic source : www.turc.or.id


Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga masuk program legislagi nasional (prolegnas) prioritas 2020. Draf RUU Ketahanan Keluarga diinisiasi Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa dari fraksi PKS, Endang Maria Astuti dari fraksi Golkar, Ali Taher dari Fraksi PAN, dan Sodik Mudjahid dari Fraksi Gerindra.

RUU Ketahanan Keluarga terlalu mengintervensi urusan privat rumah tangga di dalam masyarakat yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia dan memunculkan budaya patriaki yang tidak adanya keseteraan gender antara pria dan wanita.

Berdasarkan keterangan tertulis dari para pengusung, tujuan RUU Ketahanan Keluarga didasarkan pada fakta empiris terkait kerentanan keluarga Indonesia, seperti angka kematian ibu yang masih tinggi dan tempat tinggal tidak layak huni, meningkatnya angka perceraian, penggunaan narkoba, kasus pornografi, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), kejahatan seksual, penyimpangan seksual serta penelantaran anggota keluarga.[1]. Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga kerap menerima kecaman karena dianggap terlalu mencampuri urusan privasi warga negara. Seperti pada Pasal 25 ayat (3) RUU Ketahanan Keluarga,yang mengatur kewajiban istri (perempuan) dalam berumah tangga. Dalam beleid itu, istri wajib mengurus rumah tangga sebaik-baiknya.[2] RUU Ketahanan Keluarga menjadi penghambat dalam mewujudkan target tahun 2030 untuk mengurangi kemiskinan setengah proporsi laki-laki, perempuan dan anak dari semua usia, yang hidup dalam kemiskinan di semua dimensi. RUU ini tidak hanya merugikan perempuan. Namun, mengancam Indonesia terutama upaya-upaya mewujudkan Indonesia maju, generasi Indonesia emas, Indonesia yang adil dan setara.[3]. RUU Ketahanan Keluarga hendak membuat nilai keluarga menjadi satu konsep yang seragam yang tidak sesuai dengan budaya Indonesia dan hendak memperkokoh peran gender baik perempuan maupun laki-laki dan yang muncul adalah pandangan seksis dan penuh patriaki. Hal ini bertentangan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional.[4].


RUU Ketahanan Keluarga sebaiknya perlu dipertimbangkan lagi untuk disahkan karena RUU Ketahanan Keluarga terlalu mengintervensi urusan privat rumah tangga di dalam masyarakat yang berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia dan memunculkan budaya patriaki yang tidak adanya keseteraan gender antara pria dan wanita dan kembali lagi ke zaman orde lama wanita hanya mengurus suami, rumah tangga dan anak dan tidak adanya keseteraan gender antara pria dan wanita. Lebih baik Pemerintah membahas peraturan yang lebih bersifat krusial seperti ekonomi, pendidikan dan kesehatan dan pelecehan seksual yang marak terjadi.

 

[1]https://www.alinea.id/amp/nasional/ruu-ketahanan-keluarga-mendegradasi-peran-perempuan -biZlg\q9rTR) (Diakses pada Selasa, 07 April 2020 pukul 18.02 WIB)





@lidianatasyaa @yunda.annisa @milkaginting

15 views0 comments

Recent Posts

See All

コメント


bottom of page