top of page
Search

KDRT IS REAL ! ! !

womenforindonesia

Updated: Apr 21, 2020

Perempuan dan kekerasan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan disebabkan perempuan paling rentan menerima kekerasan. Kasus kekerasan dalam rumah tangga terhadap kaum perempuan sangat tinggi di Indonesia. Alasan perempuan tetap bertahan dalam suatu pernikahan apabila pasangannya melakukan kekerasan dipengaruhi oleh beberapa alasan yaitu karena perasaan cinta kepada pasangan, perasaan malu, merasa bersalah, dan takut meninggalkan pasangan karena sangat ketergantungan dalam segi ekonomi.

pic source : www.pa-magelang.go.id

Jangan pernah sekalipun mentolerir kekerasan dalam rumah tangga dengan membiarkannya saja dan tidak melakukan apa-apa. Ingat, kamu adalah pasangannya yang layak untuk diperlakukan secara terhormat.

Dalam catatan Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) merupakan kasus kekerasan perempuan dengan angka yang tertinggi. Dalam kurun waktu sepuluh tahun terakhir, menurut Komisioner Komnas Perempuan Riri Khairoh laporan KDRT mencapai 60% dari total seluruh kasus kekerasan pada wanita. Kasus KDRT tidak mengenal status sosial, wanita dari kalangan manapun bisa mengalami KDRT. Menurut Survei Badan Pusat Statistik (BPS), wanita yang tinggal di wilayah urban lebih rentan mengalami kekerasan. [1]. Karena faktanya, kebanyakan masyarakat masih menganggap tabu melaporkan kasus-kasus kekerasan yang dialami (dianggap aib) dan perempuan (korban) takut melapor, karena kesalahan selalu ditimpakan kepada korban.[2]. Kekerasan terhadap perempuan pada tingkat yang lebih tinggi ketimbang lelaki ini mengindasikan “ketidakseimbangan dalam hubungan kekuasaan antara perempuan dan laki-laki. [3]. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah tindakan yang dilakukan di dalam rumah tangga baik oleh suami, istri, maupun anak yang berdampak buruk terhadap kebutuhan fisik, psikis dan keharmonisan hubungan.[4]. Istilah kekerasan digunakan untuk menggambarkan perilaku, baik yang terbuka (overt), atau tertutup (covert), baik yang bersifat menyerang (offensive), atau bertahan (defensive), yang disertai oleh penggunaan kekuatan kepada orang lain. [5].


Faktor-faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga berdasarkan hasil Survei Pengamalan Hidup Perempuan (SPHPN) Tahun 2016 : 1. Faktor Individu Perempuan Jika dilihat dari bentu pengesahan perkawinan seperti melalui kawin siri, secara agama, adat, kontrak, atau lainnya perempuan yang menikah siri, kontrak dan lainnya berpotensi 1,42 kali lebih besar mengalami kekerasan fisik atau seksual dibandingkan perempuan yang menikah secara resmi diakui negara melalui catatan sipil atau KUA. 2. Faktor Pasangan Perempuan yang suaminya memiliki pasangan lain beresiko 1,34 kali lebih besar mengalami kekerasan fisik atau seksual dibandingkan perempuan yang suaminya tidak mempunyai istri/pasangan lain. Begitu juga dengan perempuan yang suaminya berselingkuh dengan perempuan lain cenderung mengalami kekerasan fisik atau seksual 2,48 kali lebih besar dibandingkan yang tidak berselingkuh. 3. Faktor Ekonomi Perempuan yang berasal dari rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan yang semakin rendah cenderung memiliki risiko yang lebih tinggi untuk mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh pasangan. 4. Faktor Sosial Budaya Perempuan yang tinggal di daerah perkotaan memiliki risiko 1,2 kali lebih besar mengalami kekerasan fisik atau seksual oleh pasangan dibandingkan mereka yang tinggal di daerah pedesaan.[6] Pemerintah telah mengeluarkan Undang-Undang No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, tetapi kejahatan pada perempuan tidak akan selesai hanya dengan melegalisasi undang-undang. Diperlukan juga sosialisasi kepada masyarakat sebagai agent of change tentang jenis-jenis kekerasan supaya meminimalisir angka kekerasan yang terjadi di lingkungan rumah tangga.


Berikut beberapa hal yang dapat dilakukan oleh para korban KDRT[6].[7]. :

a. Menyikapi dengan Tegas Cara pertama yang bisa kamu lakukan untuk mengatasi KDRT adalah menyikapinya dengan tegas. Apalagi, jika pasangan mulai menunjukkan perilaku atau perkataan yang kasar. Jika hal ini terjadi, kamu dapat menyuruhnya berhenti dengan sikap yang tegas. Kamu juga berhak menuntut pasangan untuk meminta maaf. Jangan pernah sekalipun mentolerir kekerasan dalam rumah tangga dengan membiarkannya saja dan tidak melakukan apa-apa. Ingat, kamu adalah pasangannya yang layak untuk diperlakukan secara terhormat. Jika telah menyikapinya dengan tegas dan tidak berhasil, jangan pernah takut untuk melakukan pertahanan diri dengan melawan.

b. Minta Bantuan dari Tenaga Ahli Langkah mengatasi KDRT selanjutnya dapat kamu lakukan dengan meminta bantuan ahli. Hal ini dapat dilakukan jika kamu maupun pasangan masih sama-sama ingin mempertahankan pernikahan. Bicarakan masalah rumah tanggamu kepada psikolog di rumah sakit terdekat. Selain psikolog, kamu dapat menemui konselor pernikahan untuk mencari jalan keluar terbaik. Dengan meminta bantuan ahli, kamu dan pasangan dapat dengan leluasa membicarakan masalah yang sering kali muncul dan menjadi memicu pertengkaran hebat. Untuk memperbaiki sikap kasar pasangan, disarankan untuk menjalani terapi perilaku secara rutin.


c. Minta Dukungan dari Keluarga dan Sahabat Jangan menanggung masalah dalam rumah tangga ini sendirian, apalagi berkaitan dengan KDRT. Ceritakan bentuk kekerasan yang sering kamu terima dari pasangan pada keluarga atau sahabat terdekat yang bisa kamu percayai. Bercerita akan membantu meringankan rasa sedihmu, sehingga kamu terhindar dari stres. Anggota keluarga dan sahabat terdekat yang telah mengetahui kondisimu dapat ikut mencarikan solusi, bahkan ikut menolongmu agar kamu tetap merasa aman.

d. Rencanakan Tindakan Keselamatan

Jika sudah melakukan tindakan preventif yang telah disebutkan, tapi kekerasan dalam rumah tangga masih berlangsung, bahkan semakin bertambah parah, segera rencanakan tindakan keselamatan berikut:

  • Hubungi Komisi Perlindungan Perempuan untuk meminta pertolongan.

  • Kumpulkan semua bukti kekerasan fisik, seperti hasil visum, catatan tanggal peristiwa kekerasan, serta rekaman suara atau video.

  • Jika KDRT telah mengancam nyawa, kemasi barang-barang berharga milikmu, kemudian bawa anak-anak untuk meninggalkan rumah.

  • Lapor polisi untuk mendapatkan perlindungan secara hukum.


Pikirkan kelanjutan rumah tanggamu dan pasangan dengan mempertimbangkan keselamatan serta kondisi mental kamu dan anak-anak. Jika memang tidak ada kemungkinan lagi untuk mempertahankan, meninggalkannya adalah cara yang paling tepat.

 

[1]https://m.detik.com/wolipop/love/d-4717104/wanita-desa-hingga-istri-pejabat-alami kdrt-tapi-takut-melapor (Diakses pada Kamis, 16 April 2020 pukul 20.00 WIB

[2]https://ww.kompasiana.com/lelyaja/5d956c80d82304cd60adfa2/lbk-inovasi-akar- rumput-untuk-penanganan-kekerasan-terhadap-perempuan (Diakses pada Sabtu, 18 April 2020 pukul 11.09 WIB)


[3]https://lokaldata.id/artikel/kdrt-membunuh-137-perempuan-tiap-hari (Diakses pada Sabtu, 18 April 2020 pukul 11.36 WIB)

[4]https://id.m.wikipedia.org/wiki/Kekerasan_dalam_rumah_tangga (Diakses pada Kamis, 16 April 2020 pukul 20.20 WIB)

[5]http://ditjenp.kemenkumham.go.id/hukum-pidana/647-kekerasan-dalam-rumah-tangga kdrt-persoalan-privat-yang-jadi-persoalan-publik.html (Diakses pada Kamis, 16 April 2020 pukul 20.00 WIB)


[6]Helpguide.org. Diakses pada 2020. Domestic Violence and Abuse.


[7]Psych Central. Diakses pada 2020. How to Deal with Domestic Violence


@lidianatasyaa @yunda.annisa @milkaginting
9 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page