top of page
Search

KEKERASAN DALAM HUBUNGAN HARUS DIHENTIKAN!

womenforindonesia

Sexsual harassment atau yang lebih familiar kita kenal pelecehan seksual bukan hal yang tabu lagi untuk di perbincangkan. Dalam buku The Cambridge Dictionary of Psychology, yang di tulis oleh David Matsumoto menyampaikan bahwa pelecehan seksual (sexual harassment) merupakan segala perilaku seksual baik verbal maupun visual yang tidak dikehendaki. Artinya, ketika seseorang tidak menghendaki perilaku seksual dari orang lain mulai dari rayuan, sentuhan hingga seterusnya, sudah masuk ke dalam kategori pelecehan.


pic source : m.hitekno.com

Karena saat anda berani menyuarakan pelecehan seksual yang anda alami maka akan semakin banyak orang yang anda selamatkan. SPEAK UP DAN LAWAN PELECEHAN!

Segala bentuk tindakan berbau seksual yang membuat korban merasa tidak nyaman dan di rugikan bisa di kategorikan pelecehan seksual. secara verbal, tindakan pelecehan tersebut dapat berupa candaan, komentar, atau sindiran yang bersifat seksual. Contohnya “saat orang sedang berjalan atau berada di tempat umum mendapat godaan atau candaan yang membuat korban merasa tidak nyaman mengarah padahal seksual ini bisa di sebut sebagai pelecehan seksual secara verbal. Tak jarang pula sexual harrasement terjadi pada suatu hubungan, misalnya hubungan pacaran. Banyak pula jenis sexual harassment yang terjadi, misalnya pelecehan seksual visual. Sering kali terjadi kasus seperti sepasang kekasih yang saling menyebar aib dari salah seorang mereka hanya karena dianggap untuk menyelesaikan masalah atau karena tidak ingin kekasih mereka memutuskan hubungan. Perkembangan teknologi yang semakin maju juga menjadi alat penyubur kejahatan sejenis ini. 2019 silam kompas.com mengeluarkan berita“sakit hati putuscinta,pria ini sebar foto syur mantan”. Kasus yang melibatkan sepasang kekasih yang mengalami masalah sehingga memicu salah satu dari mereka melakukan sexual harassment ini, hanyalah satu di antara sekian kasus yang telah terjadi dalam beberapa tahun belakangan ini. Si pria mengakui telah menyebar foto syur kekasihnya lantaran sakit hati usai diputus oleh korban. Pelaku menyebar foto syur korban menggunakan akun media sosial Facebook, Instagram dan WA miliknya.


Tentunya untuk kejahatan sejenis ini, Indonesia telah mengaturnya melalui UU ITE dan beberapa Undang – Undang yang memang sengaja dikeluarkan untuk mengatur dan memberikan keadilan pada para korban. Menyebarkan konten pornografi juga diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-UndangNomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”) yang berbunyi Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulandan paling lama 12 (duabelas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 jutadan paling banyakRp 6 miliar. Juga terdapat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi danTransaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentangPerubahanAtasUndang-UndangNomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaks iElektronik (“UU 19/2016”) mengatur larangan dan ancaman pidana bagi orang yang menyebarkan foto yang kurang pantas sebagaimana yang terjadi pada kasus tersebut yang dimana setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan. Dan juga Pasal 45 ayat (1) UU 19/2016 yang berbunyi “Setiap Orang yang dengan sengaja /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyakRp 1 miliar”.[2].


Jelas bahwa kejahatan yang mungkin dianggap orang bukan masalah serius seperti menyebarkan konten yang tidak pantas terlebih lagi jika konten tersebut menyangkut orang lain, merupakan masalah yang sangat serius. Sehingga sudah sepatutnya kita untuk lebih waspada dan mengenali tanda – tanda sexual harassment yang mungkin tanpa kita sadari dilakukan oleh orang yang kita anggap dapat dipercaya. Sexsual harrasment memang perbuatan yang harus di hindari karena melanggar norma susila dan merendahkan hargadiri orang lain. Berpacaran atau memilih pasangan bukanlah hal yang main-main, banyak pertimbangan yang harus di pikirkan dan juga bijak bertingkah laku dan mengambil keputusan karena kita tak pernah tau kejahatan seperti apa yang sedang mengancam kita. Jika anda menjadi korban pelecehan seksual, jangan diam saja. Pikirkan langkah-langkah yang bisa anda ambil. Karena saat anda berani menyuarakan pelecehan seksual yang anda alami maka akan semakin banyak orang yang anda selamatkan. SPEAK UP DAN LAWAN PELECEHAN!. Ada beberapa komunitas yang menyediakan program pendampingan hukum bagi perempuan yang mengalami pelecehan diantaranya LBHAPIK dan Hollabackjkt.

 


@peasey9 @herekikiis @ihsaniafsah @adilafataya @jesicahtg
4 views0 comments

Recent Posts

See All

Comments


bottom of page